TNI Gadungan Penipu Warga Depok Akhirnya Diciduk Polisi

Aparat kepolisian dari Polsek Cimanggis, Depok, berhasil meringkus seorang pria yang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia TNI gadungan. Pelaku yang diketahui bernama Rahmanudin (42) ditangkap pada Jumat malam, 25 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di kediamannya yang berlokasi di wilayah Cimanggis, Depok. Rahmanudin ditangkap atas dugaan penipuan terhadap sejumlah warga dengan modus menawarkan jasa pengurusan berbagai berkas penting.

Kasus TNI gadungan ini terungkap setelah adanya laporan dari beberapa korban yang merasa dirugikan oleh ulah pelaku. Rahmanudin yang kerap mengenakan seragam loreng TNI lengkap dengan atributnya berhasil meyakinkan para korban bahwa dirinya memiliki koneksi di berbagai instansi pemerintahan sehingga dapat membantu mempercepat proses pengurusan dokumen seperti sertifikat tanah, izin usaha, hingga surat kendaraan bermotor. Untuk setiap jasa “istimewa” tersebut, Rahmanudin meminta sejumlah uang dengan janji berkas akan selesai dalam waktu singkat.

Menurut keterangan salah seorang korban, Ibu Siti (55), warga Tapos, Depok, ia telah menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000 kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat tanahnya yang tak kunjung selesai. “Saya percaya karena dia pakai seragam TNI lengkap. Tapi setelah beberapa bulan, sertifikat tanah saya tidak ada kabarnya dan dia susah dihubungi,” ujar Ibu Siti dengan nada kesal saat melapor ke Polsek Cimanggis pada Kamis, 24 April 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku TNI gadungan tersebut.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Suyatno, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Cimanggis pada Sabtu pagi, 26 April 2025, membenarkan penangkapan seorang TNI gadungan bernama Rahmanudin. “Kami telah menerima laporan dari beberapa korban dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan penipuan terhadap beberapa warga dengan modus yang sama,” jelas Kompol Suyatno. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa seragam TNI lengkap dengan atribut palsu, kartu identitas palsu atas nama TNI, serta sejumlah dokumen dan uang tunai hasil penipuan.

Lebih lanjut, Kompol Suyatno mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang menawarkan jasa pengurusan berkas dengan iming-iming koneksi khusus, terutama jika orang tersebut menggunakan atribut instansi tertentu. “Pastikan keabsahan identitas seseorang sebelum mempercayakan urusan penting dan menyerahkan sejumlah uang,” tegasnya. Pelaku TNI gadungan ini akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau warga lain yang merasa menjadi korban penipuan Rahmanudin untuk segera melapor ke Polsek Cimanggis guna proses hukum lebih lanjut.

Related Post