Surat Keterangan Berhenti Bekerja adalah dokumen yang tak bisa dikesampingkan saat Anda hendak mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen ini harus dikeluarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja terakhir. Keberadaan surat ini menjadi bukti sah bahwa hubungan kerja Anda dengan perusahaan telah berakhir, memenuhi salah satu syarat utama klaim JHT.
Bagi Anda yang mengundurkan diri, Pengunduran Diri menjadi bukti formal. Surat ini mencantumkan tanggal efektif pengunduran diri dan pernyataan bahwa Anda tidak lagi terikat kontrak kerja. Dokumen ini sangat penting untuk verifikasi data BPJS Ketenagakerjaan dan mempercepat proses pengajuan klaim Anda.
Jika Anda memasuki masa pensiun, yang diperlukan adalah Pensiun. Dokumen ini dikeluarkan oleh perusahaan atau lembaga yang berwenang, menyatakan bahwa Anda telah purna tugas. Surat ini membuktikan bahwa Anda telah memenuhi usia atau masa kerja yang ditetapkan untuk pensiun, sehingga berhak atas dana JHT.
Bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ada dua jenis yang mungkin dilampirkan. Pertama, surat penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika prosesnya melalui jalur hukum. Kedua, surat keterangan PHK dari perusahaan, terutama jika PHK dilakukan secara damai dan disepakati kedua belah pihak.
Pentingnya Surat Keterangan ini adalah untuk memastikan keabsahan status Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja. Tanpa dokumen ini, BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat memproses klaim JHT Anda karena tidak ada bukti resmi pengakhiran hubungan kerja.
Pastikan Surat Keterangan yang Anda miliki mencantumkan data yang lengkap dan akurat, termasuk nama Anda, nama perusahaan, tanggal mulai dan berakhirnya hubungan kerja, serta tanda tangan dan stempel resmi perusahaan. Dokumen yang tidak lengkap bisa menyebabkan penundaan dalam proses klaim.
Jika Anda mengalami kesulitan mendapatkan Surat Keterangan ini dari perusahaan, segera hubungi pihak manajemen atau departemen SDM. Jika ada kendala, Anda bisa berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat atau BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari solusi.