Seorang Perampok Toko Busana di Depok Berhasil Diringkus Polisi

Aparat kepolisian dari Polsek Sukmajaya, Depok, berhasil meringkus seorang perampok yang melakukan aksinya di sebuah toko busana di Jalan Raya Bogor. Penangkapan dilakukan pada Senin (12/05/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kediaman pelaku yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Identitas seorang perampok tersebut diketahui berinisial JN (29).

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Made Suardana, S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Senin pagi, membenarkan penangkapan seorang perampok toko busana tersebut. “Kami menerima laporan dari pemilik toko busana terkait adanya aksi perampokan yang terjadi pada Minggu (11/05/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan penangkapan,” ujar Kompol Made.

Dalam aksinya, seorang perampok tersebut diduga menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan toko dan berhasil menggasak sejumlah uang tunai serta beberapa potong pakaian. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Sukmajaya berhasil mengendus keberadaan pelaku yang ternyata masih berada di sekitar wilayah Depok.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukmajaya, Kompol Made Suardana, S.H., M.H., menginformasikan kepada awak media pada Senin pagi bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang perampok yang bertanggung jawab atas aksi kejahatan di toko busana tersebut. “Kami menerima laporan dari pemilik toko mengenai kejadian perampokan yang terjadi pada Minggu (11/05/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Berbekal informasi dari saksi mata dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Reserse Kriminal kami bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku,” jelas Kompol Made.

Dalam melancarkan aksinya, seorang perampok tersebut diduga kuat menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi para karyawan toko. Ia berhasil membawa kabur sejumlah uang tunai hasil penjualan serta beberapa helai pakaian yang dipajang di toko. Beruntungnya, dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa maupun luka fisik yang serius. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, unit Reskrim Polsek Sukmajaya berhasil melacak keberadaan pelaku yang ternyata masih berada di wilayah hukum Depok.

Saat proses penangkapan berlangsung, seorang perampok tersebut tidak melakukan perlawanan. Aparat kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti penting, termasuk sejumlah uang tunai yang diduga sisa hasil perampokan, sebilah senjata tajam yang disinyalir digunakan saat melakukan aksinya, serta pakaian yang dikenakan pelaku pada saat kejadian. Saat ini, pelaku AR sedang menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Polsek (Mapolsek) Sukmajaya guna mengungkap motif di balik perampokan tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kompol Made Suardana memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan efektif dari anggotanya dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha, khususnya toko-toko, untuk meningkatkan sistem keamanan dengan memasang kamera pengawas (CCTV) dan alat pengamanan lainnya sebagai langkah preventif terhadap tindak kriminalitas. Pelaku AR akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polsek Sukmajaya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Related Post