Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi ABG Tangkap 3 pelaku di Bogor

Aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak. Pada serangkaian operasi yang digelar pada Kamis malam, 17 April 2025, polisi berhasil membongkar sebuah jaringan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur (ABG) di wilayah Kota Bogor. Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diduga kuat sebagai anggota inti jaringan prostitusi ini berhasil diringkus polisi di beberapa lokasi berbeda. Pengungkapan jaringan prostitusi ini menjadi langkah signifikan dalam upaya melindungi anak-anak dari praktik eksploitasi yang keji.

Pengungkapan jaringan prostitusi ABG ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota setelah menerima informasi dari masyarakat. Polisi berhasil mengidentifikasi adanya jaringan prostitusi yang terorganisir dengan rapi, melibatkan perekrutan anak-anak, penyediaan tempat, dan perantara dengan pelanggan. Modus operandi jaringan prostitusi ini diduga memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk berkomunikasi dan bertransaksi.

Dalam operasi yang dilakukan secara terpisah di tiga lokasi berbeda di Kota Bogor, termasuk penginapan dan rumah kontrakan, tim Satreskrim berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga memiliki peran kunci dalam praktik haram ini. Ketiga pelaku yang diringkus polisi tersebut diketahui berinisial AR (30 tahun), BS (38 tahun), dan CN (45 tahun). Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan lima orang anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi. Para korban kini mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.

Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bogor Kota pada Jumat dini hari, 18 April 2025, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku eksploitasi anak di wilayah hukumnya. “Kami telah berhasil membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur dan menangkap tiga orang pelaku yang berperan penting dalam jaringan ini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Para pelaku akan kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak dan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal,” tegas Kombes Pol. Susatyo. Pihaknya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini berhasil diungkap. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi anak.

Related Post