Polisi Bongkar Bisnis Tembakau Sinte Ilegeal di Depok

Aparat kepolisian dari Polresta Depok berhasil membongkar jaringan bisnis tembakau sinte ilegal yang beroperasi di wilayah Depok. Pengungkapan kasus tembakau sinte ini dilakukan pada Sabtu siang, 3 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Beji, Depok. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam produksi dan peredaran tembakau sinte ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus tembakau sinte ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika jenis tembakau sinte. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian selama beberapa hari, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Kapolresta Depok, Kombes Pol Arya Pradana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Depok pada Sabtu sore, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan bisnis tembakau ilegal ini. Barang bukti tersebut antara lain berupa bahan baku sinte, alat-alat produksi seperti timbangan dan alat semprot, serta paket-paket sinte siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika tersebut.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial A (24 tahun), B (27 tahun), dan C (22 tahun). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka telah menjalankan bisnis tembakau sinte ilegal ini selama beberapa bulan terakhir dan memasarkannya kepada kalangan remaja dan dewasa di wilayah Depok dan sekitarnya. Kapolresta Depok menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika, termasuk sinte, di wilayah hukum Polresta Depok.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kombes Pol Arya Pradana mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Pihaknya juga mengingatkan akan bahaya sinte bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.

Related Post