Polisi Surabaya Bekuk Sekelompok Pemuda Asyik Pesta Miras di Pinggir Jalan

Surabaya, Jawa Timur – Aparat kepolisian dari Polsek Genteng berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang kedapatan menggelar pesta miras (minuman keras) di pinggir Jalan Pemuda, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas kelompok tersebut yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Menurut laporan warga, sekelompok pemuda ini sering berkumpul di lokasi tersebut hingga larut malam sambil mengkonsumsi minuman keras dan membuat kegaduhan. Merespon laporan tersebut, petugas Polsek Genteng melakukan patroli rutin dan mendapati sekelompok pemuda yang sedang asyik menggelar pesta miras.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati sejumlah botol bekas minuman keras berbagai jenis dan beberapa pemuda dalam kondisi mabuk. Sebanyak enam orang pemuda berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Genteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Identitas para pemuda tersebut diketahui berinisial AA (20 tahun), BB (21 tahun), CC (19 tahun), DD (22 tahun), EE (20 tahun), dan FF (21 tahun).

Kepala Kepolisian Sektor Genteng, Komisaris Polisi Andika Wijaya, saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, membenarkan penangkapan sekelompok pemuda yang menggelar pesta miras di pinggir jalan. Beliau menyatakan bahwa tindakan para pemuda tersebut melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum dan dapat memicu tindak kriminalitas lainnya.

“Kami telah mengamankan enam orang pemuda yang kedapatan sedang pesta miras di pinggir Jalan Pemuda. Tindakan ini jelas mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar,” ujar Kompol Andika Wijaya. Beliau menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan kepada para pemuda tersebut dan memanggil orang tua mereka.

Selain itu, para pemuda yang terlibat pesta miras ini juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya terkait larangan mengkonsumsi minuman keras di tempat umum. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan menjauhi minuman keras.

Kompol Andika Wijaya juga menegaskan bahwa Polsek Genteng akan terus meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan terjadinya pelanggaran ketertiban umum, termasuk pesta miras di tempat terbuka. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Surabaya.

Related Post