Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil gagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster ilegal yang rencananya akan diselundupkan ke Thailand. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di perairan Selat Bangka, wilayah Kabupaten Banyuasin. Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa puluhan ribu benih lobster berbagai jenis yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah di gagalkan penyelundupan ini.
Pengungkapan gagalkan penyelundupan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim patroli Ditpolairud Polda Sumsel mengenai adanya aktivitas mencurigakan sebuah kapal motor yang melaju dari arah pesisir Sumatera Selatan menuju perairan internasional. Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil menghentikan kapal motor tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan puluhan box styrofoam yang berisi ribuan benih lobster ilegal, terdiri dari jenis lobster pasir dan lobster mutiara, yang siap untuk diselundupkan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo, dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sumsel pada Rabu siang, 7 Mei 2025, mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil gagalkan penyelundupan benih lobster tersebut. “Ini adalah upaya serius kami dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan kelestarian sumber daya laut kita. Nilai benih lobster yang berhasil diamankan ini sangat fantastis, mencapai miliaran rupiah jika berhasil lolos ke luar negeri,” ujar Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo.
Dirpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol. Andreas Kusmaedi, menambahkan bahwa dua orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial AG (35 tahun) dan BN (42 tahun), keduanya merupakan warga Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi penyelundupan benih lobster ke Thailand. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik praktik ilegal ini. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Keberhasilan gagalkan penyelundupan ini merupakan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia.