OKU Geger! Mahasiswa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kembali dihebohkan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan kalangan pelajar. Kali ini, seorang mahasiswa berinisial RA (22) diamankan oleh aparat kepolisian setempat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Lebih mengejutkan lagi, RA diduga kuat merangkap sebagai bandar narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan ini tentu saja menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan dunia pendidikan OKU.

Penangkapan mahasiswa tersebut dilakukan oleh satuan reserse narkoba Polres OKU di sebuah rumah di Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur. Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu seberat 1,03 gram dan alat isap (bong).

Jenis narkotika yang diamankan dari tangan mahasiswa tersebut adalah sabu. Penangkapan ini menjadi indikasi bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah serius di kalangan generasi muda, termasuk mahasiswa yang seharusnya menjadi agen perubahan dan harapan bangsa. Ironisnya, pelaku tidak hanya menggunakan, tetapi juga diduga mengedarkan narkoba.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan menegaskan komitmen Polres OKU untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, tanpa pandang bulu. Beliau juga mengimbau pihak kampus dan orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan mahasiswa dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai bahaya narkoba.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi mahasiswa lainnya untuk menjauhi narkoba dan fokus pada pendidikan serta kegiatan positif lainnya. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas yang melibatkan mahasiswa di OKU. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polisi juga akan mendalami sudah berapa lama pelaku menjalankan bisnis haramnya ini.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca semua, terimakasih !

Related Post