Marak Premanisme, DPR Minta Ormas Biang Onar Dibubarkan

Fenomena Marak Premanisme yang melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) semakin mengkhawatirkan dan meresahkan publik. Berbagai laporan mengenai pungutan liar, intimidasi, hingga aksi kekerasan telah memicu sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Para legislator mendesak pemerintah untuk bertindak tegas, bahkan mempertimbangkan pembubaran ormas biang onar.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara lugas menyatakan bahwa ormas yang terbukti melakukan praktik premanisme harus dibubarkan. Ini merupakan langkah krusial untuk menciptakan iklim keamanan dan ketertiban yang kondusif bagi masyarakat dan dunia usaha.

Anggota Komisi II DPR RI juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut status badan hukum ormas-ormas yang menyalahgunakan nama organisasinya untuk kepentingan ilegal. Mereka berpendapat, ormas semestinya menjadi mitra pembangunan, bukan sumber keresahan.

Masyarakat dan pelaku usaha juga merasakan dampak langsung dari Marak Premanisme ini. Banyak yang mengeluhkan gangguan terhadap kegiatan ekonomi, yang pada akhirnya dapat menghambat investasi dan pertumbuhan daerah. Kasus-kasus penyerobotan lahan atau pemerasan menjadi contoh nyata.

Untuk menanggapi isu Marak Premanisme, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Satgas ini diharapkan dapat bertindak cepat dan efektif dalam menindak pelaku serta mencegah meluasnya praktik premanisme.

Mekanisme pembubaran ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Ormas dapat dibubarkan jika terbukti melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas sosial/umum. Prosesnya melalui tahapan peringatan tertulis dan dapat berujung pada pencabutan status badan hukum.

Kemendagri juga telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak ormas pelanggar hukum di wilayahnya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak mentolerir Marak Premanisme yang berkedok ormas.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi premanisme di Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam aksi-aksi premanisme demi menjaga keamanan masyarakat.

Langkah-langkah yang diambil oleh DPR, pemerintah, dan aparat penegak hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi ormas sesuai dengan tujuan mulianya, yaitu sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Related Post