Isu mengenai harta kekayaan pejabat publik selalu menarik perhatian masyarakat, terutama di tengah desakan transparansi dan akuntabilitas. Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh Klarifikasi Mendadak yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bapak Rahmat Sudrajat, M.Si., terkait laporan harta kekayaannya yang viral di media sosial. Sorotan tajam tertuju pada lonjakan nilai aset yang dianggap tidak wajar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Klarifikasi Mendadak ini sangat krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas pejabat yang merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan mendorong Kemandirian Finansial yang beretika.
Isu ini bermula dari unggahan anonim pada hari Kamis, 5 Desember 2024, yang menyoroti laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Bapak Rahmat. Unggahan tersebut membandingkan kekayaan Rahmat pada tahun 2021 sebesar Rp 3,5 miliar dengan kekayaannya pada tahun 2024 yang melonjak menjadi Rp 12,8 miliar. Lonjakan fantastis ini memicu dugaan adanya praktik pencucian uang atau gratifikasi terkait izin-izin investasi yang dikeluarkan DPMPTSP. Menanggapi desas-desus yang memanas, Bapak Rahmat menggelar Klarifikasi Mendadak di kantornya pada Jumat sore, 6 Desember 2024, pukul 16.00 WIB.
Dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan jurnalis tersebut, Bapak Rahmat secara rinci menjelaskan setiap item kenaikan kekayaannya. “Kenaikan ini bukan berasal dari gaji atau fee ilegal, melainkan dari warisan lahan pertanian keluarga seluas 15 hektar yang baru disertifikatkan dan diwariskan pada pertengahan 2023. Nilai lahan tersebut sesuai taksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) per November 2024 adalah Rp 8,5 miliar,” tegas Bapak Rahmat, sambil menunjukkan dokumen Akta Waris yang telah dilegalisasi notaris. Ia juga menambahkan bahwa sisanya berasal dari keuntungan penjualan saham minoritas di sebuah perusahaan energi terbarukan yang ia miliki jauh sebelum menjabat.
Meskipun Klarifikasi Mendadak ini telah disampaikan, proses verifikasi tetap harus dilakukan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Bapak Budi Laksono, S.E., menyatakan bahwa setiap laporan publik akan ditindaklanjuti. “KPK akan melakukan verifikasi silang data warisan dan transaksi saham yang disebutkan oleh Bapak Rahmat. Transparansi LHKPN adalah wajib, dan masyarakat memiliki hak penuh untuk mempertanyakan keabsahan harta pejabat,” ujar Bapak Budi pada Sabtu, 7 Desember 2024. Selain itu, kepolisian setempat melalui Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juga memantau ketat proses ini untuk memastikan tidak ada indikasi suap atau pemerasan di balik penerbitan izin investasi di dinas yang dipimpin Rahmat. Kasus ini menegaskan bahwa integritas dan transparansi pejabat adalah pondasi paling penting untuk membangun kepercayaan. Tanpa kepercayaan, upaya pemerintah dalam mendorong Kemandirian Finansial dan investasi di daerah akan sia-sia.