Keberadaan sebuah gudang sianida di Desa Kopandakan Dua, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, tengah menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat. Kekhawatiran ini semakin mencuat seiring dengan adanya dugaan bahwa pengelola gudang yang menyimpan bahan kimia berbahaya tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA). Ketidakjelasan informasi dan potensi risiko yang ditimbulkan oleh sianida membuat masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Sianida dikenal sebagai senyawa kimia yang sangat beracun dan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar. Paparan sianida dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan gangguan pernapasan, kejang, kehilangan kesadaran, hingga kematian. Oleh karena itu, keberadaan gudang sianida di tengah permukiman warga tanpa adanya transparansi mengenai perizinan dan standar keamanannya tentu menjadi sumber kecemasan yang beralasan.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa gudang sianida tersebut diduga dikelola oleh WNA. Hal ini semakin menambah kekhawatiran warga, mengingat potensi perbedaan standar keamanan dan komunikasi yang mungkin timbul. Warga merasa berhak mengetahui secara jelas mengenai jenis kegiatan yang dilakukan di dalam gudang, potensi risiko yang ada, serta langkah-langkah mitigasi yang telah disiapkan.
Pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong dilaporkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi gudang sianida tersebut. Dalam sidak tersebut, ditemukan puluhan kaleng berisi sianida. Kepala Desa Kopandakan Dua, Fitri, mengungkapkan bahwa keberadaan gudang tersebut sudah berlangsung cukup lama dan beberapa warga telah mengeluhkan gatal-gatal yang diduga akibat proses kimia dari gudang tersebut.
Meskipun pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan, keresahan warga belum sepenuhnya mereda. Mereka menuntut adanya kejelasan mengenai legalitas operasional gudang, standar keamanan yang diterapkan, serta identitas dan tanggung jawab pihak pengelola, termasuk dugaan keterlibatan WNA. Transparansi dan tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat.
Kasus gudang sianida di Sulawesi Utara ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), terutama di wilayah yang berdekatan dengan permukiman warga. Perizinan yang jelas, standar keamanan yang tinggi.