Dua orang pelaku pencurian berhasil diamankan oleh warga setelah aksinya kepergok di sebuah pemukiman di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua maling ditangkap warga pada Jumat sore, 18 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang berusaha membobol salah satu rumah warga. Setelah berhasil ditangkap, keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian Sektor Cibinong untuk proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa aksi kedua maling ditangkap warga ini bermula ketika seorang warga curiga melihat dua orang asing dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki pekarangan salah satu rumah yang sedang kosong. Warga tersebut kemudian memberitahukan kecurigaannya kepada warga lainnya. Dengan sigap, beberapa warga kemudian melakukan pengintaian dan berhasil memergoki kedua pelaku sedang berusaha mencongkel jendela rumah tersebut. Tanpa menunggu lama, warga langsung mengepung dan menangkap kedua maling ditangkap warga tersebut.
Sempat terjadi sedikit perlawanan dari kedua pelaku, namun berkat kesigapan dan jumlah warga yang lebih banyak, keduanya berhasil dilumpuhkan dan diamankan. Untuk menghindari amukan massa yang lebih besar, perangkat desa setempat segera menghubungi pihak kepolisian Sektor Cibinong. Tak lama berselang, petugas kepolisian tiba di lokasi dan membawa kedua maling ditangkap warga tersebut beserta barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk melakukan pembobolan, seperti obeng dan linggis.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cibinong, Kompol Adhimas Sriyono, saat dikonfirmasi mengenai kejadian ini pada Jumat malam, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian oleh warga. “Kami telah menerima penyerahan dua orang pelaku pencurian dari warga Cibinong. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek untuk mengetahui identitas lengkap mereka dan kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus pencurian lainnya. Kami mengapresiasi tindakan cepat dan sigap warga dalam membantu menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya. Kompol Adhimas juga mengimbau kepada warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kedua maling ditangkap warga ini akan dijerat dengan pasal tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.