3 Pelajar Dicabuli Guru Futsal Pelaku Ditahan Polisi, Bekasi

Tindak pidana pencabulan kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, seorang guru ekstrakurikuler futsal di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bekasi ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang muridnya. Kasus dicabuli guru ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak sekolah dan orang tua korban. Pihak kepolisian Resor Metro Bekasi Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Menurut Kompol Ardanto Wijaya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, pihaknya menerima laporan terkait dugaan dicabuli guru tersebut pada hari Selasa, 13 Mei 2025. Setelah melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan bukti-bukti, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial AS (35 tahun) di kediamannya di wilayah Bekasi pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025. “Kami sangat prihatin dengan adanya kasus dicabuli guru ini dan akan melakukan penyidikan secara tuntas,” ujar Kompol Ardanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Berdasarkan keterangan dari para korban, yang merupakan siswa kelas VII dan VIII SMP tersebut, pelaku AS diduga telah melakukan tindakan pencabulan di beberapa kesempatan yang berbeda, termasuk saat latihan futsal dan di ruang guru saat jam pelajaran kosong. Modus pelaku adalah dengan memanfaatkan kedekatan dengan para korban sebagai guru ekstrakurikuler. Para korban mengaku merasa takut dan baru beraniSpeak up setelah mendapatkan pendampingan dari pihak sekolah dan keluarga.

Pihak sekolah tempat pelaku mengajar juga telah memberikan pernyataan resmi terkait kasus dicabuli guru ini. Kepala Sekolah SMP Negeri Y Bekasi, Ibu Rina Setiawati, menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa pihak sekolah akan memberikan dukungan penuh kepada para korban serta bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian dalam proses hukum. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan akan mengevaluasi seluruh kegiatan ekstrakurikuler serta meningkatkan pengawasan terhadap interaksi antara guru dan siswa,” tegas Ibu Rina.

Saat ini, pelaku AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi Kota. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap para korban untuk mendapatkan bukti-bukti medis. Pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Kasus dicabuli guru ini menjadi pengingat bagi pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah serta perlunya peran aktif dari pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.

Related Post